Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022 - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang belum vaksin booster wajib tes Covid-19. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau test antigen.

Kebijakan naik kereta vaksin booster ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penyesuaian aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Minggu (10/7).

Berikut syarat naik kereta api terbaru khususnya KA jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022. 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

BACA JUGA:  KAI Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya