Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP

Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset penunggak pajak. (Foto: KPP Madya Surakarta)

Selain itu, ia mengimbau kepada para penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang sebelum dilakukan hard collection.

“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan WP,” jelas dia. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya