Syarat Naik KRL Jogja - Solo Selama Libur Tahun Baru

Syarat Naik KRL Jogja - Solo Selama Libur Tahun Baru - GenPI.co JATENG
KRL Jogja - Solo (Foto: PT KCI)

GenPI.co Jateng - Bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) Jogja - Solo harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan khususnya di masa libur Tahun Baru ini.

Salah satunya adalah pengguna harus sudah vaksin Covid-19.

“Syarat untuk menggunakan KRL wajib diikuti adalah menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar VP Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba, dalam siaran pers, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Pandemi Membaik, Tren Penumpang KRL Jogja - Solo Tumbuh 20,2%

Anne membeberkan sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas secara fisik (dicetak) maupun secara digital, atau melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Scan kode QR juga dapat dilakukan melalui aplikasi lainnya yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Vending Machine Ada di 6 Stasiun KRL Jogja - Solo, Bisa Beli KMT

Selain itu, anak di bawah 12 tahun boleh naik KRL dengan syarat harus didampingi orang tua.

Sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik.

BACA JUGA:  Jadi Pilihan, Penumpang KRL Jogja - Solo Naik di Akhir Pekan

Namun demikian, apabila ada keperluan mendesak, penumpang bisa mengomunikasikannya kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya