Gibran Larang Anak Sekolah Berseragam Masuk Mal, Ini Aturannya

Gibran Larang Anak Sekolah Berseragam Masuk Mal, Ini Aturannya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah. (Foto: Humas Pemkot Solo)

Mereka juga dilarang ke fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan tempat hiburan. Ini sebagaimana pada poin (n) nomor (4).

Anak-anak berseragam sekolah juga tak boleh ke kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti pada poin (p) nomor (5).

“SE ini berlaku sejak 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021,” jelas dia. (*)   

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya