
Mereka juga dilarang ke fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan tempat hiburan. Ini sebagaimana pada poin (n) nomor (4).
Anak-anak berseragam sekolah juga tak boleh ke kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti pada poin (p) nomor (5).
“SE ini berlaku sejak 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021,” jelas dia. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News