
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang anak-anak sekolah bersergam sekolah masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Aturan anyar ini sebagai buntut pelanggaran ketertiban yang dilakukan para pelajar ini.
Banyak anak sekolah berseragam berkumpul atau nongkrong di tempat-tempat publik selepas mereka mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di masing-masing sekolah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Solo.
Kebijakan ini ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, per Selasa (16/11).
“Anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan,” tulis Gibran dalam poin (j) nomor (5) pada SE tersebut.
Tak hanya di pusat perbelanjaan, anak-anak berseragam sekolah ini juga tak diperbolehkan masuk ke sejumlah tempat.
Disebutkan pada poin (m) nomor (4), anak-anak memakai seragam sekolah juga dilarang masuk arena ketangkasan dan game online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News