
Dengan demikian, ke depan masyarakat tetap bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari.
Atas dasar itulah Pemkor Solo melanjutka proses hukum terkait sengketa lahan Sriwedari.
Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
BACA JUGA: Urus Adminduk Lebih Mudah Berkat LABKD, Begini Alurnya
Gugatan ini diwakili oleh, mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Namun, gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.(*)
BACA JUGA: Innalillahi, Warga Magelang Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News