Sengketa Lahan Sriwedari Berlanjut, Pemkot Solo Siapkan Kasasi

Sengketa Lahan Sriwedari Berlanjut, Pemkot Solo Siapkan Kasasi - GenPI.co JATENG
Suasana konferensi pers terkait sengketa lahan Sriwedari. (FOTO: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Surakarta sedang menyiapkan upaya hukum kasasi sebagai perlawanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Alasannya ada sejumlah kekurangan dalam putusan eksekusi itu salah satunya soal luas tanah yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

Pada putusan sita eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tangal 15 November 2018 disebut seluruh Sriwedari milik ahli waris.

BACA JUGA:  Urus Adminduk Lebih Mudah Berkat LABKD, Begini Alurnya

Padahal, ada beberapa bidang tanah menjadi milik Pemkot Solo seperti HP 46 dan HP 26 yang seharusnya tidak dieksekusi.

“Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin, seperti dikutip Antara, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Innalillahi, Warga Magelang Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Dia berharap putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Solo dibatalkan.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan Pemkot Solo akan terus berjuang agar kawasan Sriwedari tetap sebagai cagar budaya sekaligus ruang publik.

BACA JUGA:  Wahai Kaum Rebahan, Tetap Pakai Tabir Surya di Rumah Lho

“Sesuai dengan tata ruang wilayah, [Sriwedari] akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Gibran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya