Urus Adminduk Lebih Mudah Berkat LABKD, Begini Alurnya

Urus Adminduk Lebih Mudah Berkat LABKD, Begini Alurnya - GenPI.co JATENG
Suasana sosialisasi LABKD di Brebes. (FOTO: DINKOMINFO BREBES)

GenPI.co Jateng - Layanan Administrasi kependudukan (Adminduk) Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di Brebes mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen adminduk.

Sebab, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).

Masyarakat akan dilayani langsung oleh Fasilitator Adminduk Desa (FAD). FAD inilah yang akan mengantar berkas dan mengirimkan dokumen yang sudah jadi kepada warga.

BACA JUGA:  Innalillahi, Warga Magelang Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Sekretaris Daerah Brebes, Djoko Gunawan, mengatakan LABKD sangat membantu masyarakat lantaran memperpendek jarak serta menghemat waktu dan biaya.

“Inovasi ini memenuhi kebutuhan data kependudukan yang akurat serta kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat,” kata Djoko, seperti dikutip Brebeskab.go.id, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Wahai Kaum Rebahan, Tetap Pakai Tabir Surya di Rumah Lho

LABKD sebetulnya diresmikan sejak Desember tahun lalu. Namun, baru berjalan di empat kecamatan meliputi Paguyangan, Bantarkawung, Sirampong, dan Losari.

Kelebihan lain layanan ini adalah bisa menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan di desa. LABKD menjadi solusi atas kendala biaya, akses dan jarak pengurusan dokumen adminduk.

Kepala Dindukcapil Brebes, Mayang Sri Herbimo, mengatakan baru desa-desa di empat kecamatan yang menerapkan LABKD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya