Ngeyel! Gibran Bakal Sanksi ASN Cuti Natal dan Tahun Baru

Ngeyel! Gibran Bakal Sanksi ASN Cuti Natal dan Tahun Baru - GenPI.co JATENG
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/Aris Wasita

GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal dikenai sanksi jika nekat cuti atau pun bolos pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun demikian, ASN ini tetap diperbolehkan bepergian selama masih di dalam kota.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan jika ada ASN yang cuti atau pun membolos pada momen Natal dan Tahun Baru, maka akan ada sanksi bagi ASN yang indisipliner tersebut.

BACA JUGA:  Gibran Cek Gereja Persiapan Natal, Semoga Umat Beribadah Lancar

"Ada sanksinya," kata dia, Kamis (16/12).

Gibran mengingatkan dia tetap melarang ASN cuti pada akhir tahun meski penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru dibatalkan.

BACA JUGA:  Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya

Menurut dia, selama momen tersebut Pemkot tak memberikan hari libur di luar Nataru.

"Rasah cuti, gaweane akeh(tidak usah libur, pekerjaannya banyak). Ora ana prei kok (tidak ada libur kok),” imbuh Gibran.

BACA JUGA:  Tenang, Gibran Bakal Atur Perayaan Tahun Baru di Solo

Di samping itu, orang nomor 1 di Solo juga melarang mobil dinas ASN digunakan pada libur Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya