Tenang, Gibran Bakal Atur Perayaan Tahun Baru di Solo

Tenang, Gibran Bakal Atur Perayaan Tahun Baru di Solo - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Warga Solo dilarang merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan. Hal ini termasuk perayaan pergantian tahun di kafe hingga hotel-hotel.

Nantinya perayaan Tahun Baru ini bakal diatur pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang terbaru terkait libur Natal dan Tahun Baru. 

"Untuk kegiatan yang menggunakan kembang api nanti kami detailkan di SE terbaru," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (8/12).

Menurut dia, pandemi belum berakhir sehingga masyarakat diminta untuk tidak merayakan momen pergantian tahun yang berisiko terkena Covid-19.

Di sisi lain, pada SE terbaru nanti juga mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Natal di gereja.

Jika PPKM Level 3 urung diberlakukan, maka penyelenggaraan ibadah dan lain-lain akan disesuaikan. 

Namun demikian, aturan diperketat soal protokol kesehatan (prokes) dan sebagainya.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo juga melarang acara musik khususnya yang mendatangkan hiburan disc jockey (DJ) baik di hotel maupun di mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya