Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya

Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Gereja diperbolehkan menggelar ibadah Natal di Solo secara offline, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, para jemaah yang hendak beribadah di gereja harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Namun demikian, hingga masih ada beberapa gereja di Solo yang belum memiliki kode batang (barcode) untuk aplikasi Peduli Lindungi. 

BACA JUGA:  Kabar Baik Bagi Pedagang, Pasar Jongke Solo Segera Direvitalisasi

“Nanti pakai Peduli Lindungi juga," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (15/12).

Gibran akan meninjau kesiapan gereja di Solo jelang perayaan Hari Raya Natal 2021.

BACA JUGA:  Antisipasi Klaster PTM, Sekolah di Solo Kembali Jalani Surveilans

Dia akan memastikan penerapan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi para jemaah.

Dalam hal ini, dia mengakui ada beberapa gereja yang belum memiliki kode batang (barcode) untuk aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:  Jadwal Lengkap Persis Solo di Babak 8 Besar Liga 2

Di sisi lain, terdapat ratusan gereja yang ada di Kota Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya