Selama 5 hari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak.
Materi kewajiban perpajakan berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM.
Dimulai dari batasan serta definisi dari UMKM, dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Jateng I Capai 78%, Ini Target di Akhir Tahun
Selanjutnya, dijelaskan pula tata cara menyampaikan SPT secara daring melalui e-Filing.
Sebagaimana diketahui e-Filing merupakan salah satu dari inovasi yang dimiliki DJP dalam hal pelaporan SPT.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesadaran Pajak, Tax Center Hadir di Unwidha Klaten
“e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di situs DJP www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak," jelas Penyuluh Pajak, Timon Pieter.
Timon menjelaskan penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakkan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).(*)
BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News