Kanwil DJP Jateng II Edukasi Perpajakan, WP Langsung Bayar Pajak

Kanwil DJP Jateng II Edukasi Perpajakan, WP Langsung Bayar Pajak - GenPI.co JATENG
Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II beberapa waktu lalu. (Foto: Kanwil DJP Jateng II)

GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak di Solo. 

Sebanyak 78 wajib pajak (WP) dari Soloraya hadir dalam acara yang berlangsung selama 5 hari ini. 

Mereka adalah WP belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Jateng I Capai 78%, Ini Target di Akhir Tahun

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Saepudin, mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi. 

Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh data dari 78 WP yang hadir, 48 sudah mau membayar pada saat konseling serta 30 WP belum membayar, tetapi ada kepastian akan melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Tax Center Hadir di Unwidha Klaten

Selain itu, ada 11 WP meski mereka tidak hadir tapi membayar sehingga sampai dengan 7 Desember diperoleh data 59 WP telah melakukan pembayaran. 

"Ini merupakan suatu hal yang luar biasa karena wajib pajak berubah perilakunya setelah diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak." ungkap Saepudin, dalam siaran pers, Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp3 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset WP

Saepudin berharap kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya