Pemkab Boyolali Fasilitasi Sidang Isbat Nikah, Mau Daftar?

Pemkab Boyolali Fasilitasi Sidang Isbat Nikah, Mau Daftar? - GenPI.co JATENG
Pasangan mengikuti sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan secara hukum di Ruang Cempaka Kantor Setda Kabupaten Boyolali, Rabu (8/12). (Foto: Diskominfo Boyolali)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memfasilitasi warga yang merupakan  pasangan menikah, tetapi belum sah secara hukum melalui sidang isbat nikah. 

Dengan sah secara hukum, para pasangan menikah ini akan lebih mudah mendapatkan dokumen penting yang berkaitan dengan pernikahan.

Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan hak-haknya yang sah secara agama dan hukum.

BACA JUGA:  Polres Boyolali Kirim Bantuan untuk Bumil dan Bayi Korban Semeru

“Agar dapat terdaftar dan sah secara hukum supaya nantinya lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen penting berkaitan tentang pernikahan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, dikutip boyolalikab.go.id, Kamis (9/12).

Adapun sidang isbat terpadu tahap 2 di Boyolali digelar di Ruang Cempaka Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Cegah Mobilitas Saat Nataru, Boyolali Rencana Undur Libur Sekolah

Dalam sidang isbat nikah tahap 2 ini diikuti oleh 24 pasangan dari 9 kecamatan di Kabupaten Boyolali.

Sebanyak 9  kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Ampel sebanyak 3 pasangan, Kecamatan Selo sebanyak 2 pasangan, Kecamatan Nogosari sebanyak 6 pasangan, Kecamatan Wonosegoro sebanyak 2 pasangan, dan Kecamatan Juwangi sebanyak 7 pasangan. 

BACA JUGA:  Amankan Aset, Pemkab Boyolali Sertifikasi 685 Bidang Tanah

Sedangkan kecamatan lain seperti Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Ngemplak dan Cepogo yang mengikutkan masing masing 1 pasangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya