GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terus melakukan pengamanan aset secara legal.
Salah satunya adalah aset berupa tanah yang disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.
Total ada sebanyak 685 bidang yang dilakukan legalisasi aset oleh BPN.
Dari jumlah sebanyak itu 640 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat.
“Target untuk legalisasi aset itu ada 685 bidang. Sertifikat yang sudah jadi 640, 3 proses cetak,” kata Kepala BPN Boyolali, Priyanto, dikutip boyolali.go.id, Selasa (23/11).
Penyerahan sertifikat ini dilakukan Kepala BPN Boyolali, Priyanto, kepada Bupati Boyolali, M Said Hidayat, di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali pada Senin (22/11/).
Sertifikasi tanah ini dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan aset Pemkab Boyolali secara legal.
Disebutkan Pemkab Boyolali mengajukan sertifikasi tanah atas 685 bidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News