Dia mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi saat ini dan membuat konsumen tidak bisa memilih.
Perbuatan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan penjual bisa dijerat pidana.
"Kami sudah panggil pedagang yang bersangkutan. Kami klarifikasi kami berikan teguran baik tertulis maupun lisan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kapolresta.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jawa Tengah Jatuh Sakit, Mohon Doanya Lurr!
Kepolisian dan dinas terkait terus memantau stok minyak goreng curah dari distributor, pengecer, agar memastikan distribusi pasokan berjalan lancar.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News