Aturan PPKM Level 3 di Sragen saat Nataru, Warga Dilarang Pawai

Aturan PPKM Level 3 di Sragen saat Nataru, Warga Dilarang Pawai - GenPI.co JATENG
Bupati Sragen, Kusdinas Untung Yuni Sukowati saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral, di Ruang Sukowati Setda Sragen, Senin (6/12). (Foto: Diskominfo Sragen)

GenPI.co Jateng - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, warga Sragen dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan ini meliputi warga tidak diperbolehkan menggelar pesta, pawai, konvoi, atau arak-arakan yang menimbulkan potensi kerumunan menjelang Tahun Baru. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten juga akan mematikan lampu Alun-alun Sasono Langen Putra Sragen yang kerap dijadikan tempat berkumpul warga.

BACA JUGA:  Cegah Campak dan Tetanus, Anak SD di Sragen Diimunisasi

Lampu penerangan di alun-alun ini akan dimatikan pada 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Alun-alun sering dipakai sebagai tempat nongkrong. Penekannya pada pengondisian wilayah Sragen agar tidak terjadi kerumunan dan potensi yang menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Upaya yang dilakukan dengan penegakan Perda tentang Prokes Covid-19 oleh Satpol PP," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dikutip sragenkab.go.id, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru

Di sisi lain, bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik saat Nataru, maka akan dilakukan pemeriksaan di pintu keluar tol di wilayah Sragen.

Kendaraan yang mereka naiki akan diberi stiker lalu didata sehingga kapan mereka datang dan pulang terekam perjalanannya. 

Selanjutnya, jika dalam pemeriksaan apabila ditemukan pelaku perjalanan belum swab antigen, maka akan langsung swab antigen di tempat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya