KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia, Ini Syaratnya

KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia, Ini Syaratnya - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api. (Foto: PT KAI)

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

BACA JUGA:  Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Supriyanto menambahkan dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:  Penumpang Bandara Adi Soemarmo Bebas Tes Covid-19, Ini Syaratnya

"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," jelas dia.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya