
GenPI.co Jateng - Bandara Adi Soemarmo resmi menghapus syarat tes antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat terbang mulai Selasa (8/3) sore.
Aturan ini diberlakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Syarat bebas tes Covid-19 ini berlaku bagi penumpang yang telah divaksin dosis 2 dan dosis 3 atau booster.
BACA JUGA: Ini Aksi Sosial Bandara Adi Soemarmo Peringati HUT ke-58 AP 1
“Bandara Adi Soemarmo sudah memberlakukan aturan ini dari kemarin sore (Selasa),” ujar Humas Bandara Adi Soemarmo, Danardewi, kepada GenPI.co, Rabu (9/3).
Sesuai dengan isi SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksinasi dosis 3 (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
BACA JUGA: Wuih, Pemudik di Bandara Adi Soemarmo Ternyata Tiba Pekan Lalu
Di sisi lain, penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, masih harus menyertakan hasil tes negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, penumpang dengan penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
BACA JUGA: Resmikan Bandara Ngloram Blora, Ini Harapan Presiden Jokowi
Sedangkan penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News