
GenPI.co Jateng - Layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Solo kini semakin mudah.
Surat ini kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Surat ini diterbitkan oleh kepolisian, khususnya di Solo ditangani oleh Polresta Surakarta.
BACA JUGA: Begini Curhatan Wawali Solo yang Kecewa Dilarang Dampingi Jokowi
Dikutip surakarta.go.id, Selasa (15/3), SKCK dapat dimiliki oleh siapa pun dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan.
Prosedur pengurusan SKCK saat ini dilakukan secara online dan offline.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Bisa Menjadi Endemi, Ini Kata Pakar UNS Solo
Syarat membuat SKCK baru, antara lain wajib membawa fotokopi KTP/SIM domisili, KK, Akta Lahir, pas foto 4×6 (6 lembar), dan formulir daftar riwayat hidup.
Sedanhkan untuk syarat memperpanjang masa berlaku SKCK adalah membawa lembar SKCK lama dan mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.
BACA JUGA: Ini Cara Akses Layanan Derek Gratis di Kota Solo, 24 Jam Lurr!
Jika ingin mengajukan SKCK, dapat mengikuti beberapa prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News