Libur Nataru, Gibran Larang ASN Solo Cuti dan Mudik

Libur Nataru, Gibran Larang ASN Solo Cuti dan Mudik - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, ASN juga tak diperbolehkan cuti pada akhir tahun. 

“Nggak usah liburan, ASN nggak usah mudik," kata Wali Kota Solo,Gibran Rakabuming Raka, Kamis (2/12). 

BACA JUGA:  Tata Permukiman Kumuh di Solo, Pemerintah Libatkan Warga

Gibran menjelaskan aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Solo.

Maka dari itu, Gibran meminta ASN Solo untuk tidak mengajukan cuti pada akhir tahun ini.

BACA JUGA:  10 Sanggar Ramaikan Festival Bocah Dolanan di Solo

Selain mematuhi aturan yang berlaku, ini juga demi meminimalkan persebaran kasus Covid-19 di Kota Solo. 

Di sisi lain, larangan bepergian ke luar kota atau tidak pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak juga ditujukan untuk masyarakat. 

BACA JUGA:  Hanya Naik 1%, Segini UMK Solo 2022 Usulan Gibran

Pengetatan juga berlaku untuk pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya