Libur Nataru, Gibran Larang ASN Solo Cuti dan Mudik

Libur Nataru, Gibran Larang ASN Solo Cuti dan Mudik - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA)

Kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Menunggu semua reda dulu, menahan diri dulu semua terutama ASN, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata dulu," imbuh di

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, menjelaskan aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.

BACA JUGA:  Tata Permukiman Kumuh di Solo, Pemerintah Libatkan Warga

"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indisipliner," jelas dia. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya