Barang Ilegal Rugikan Negara Rp21 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo

Barang Ilegal Rugikan Negara Rp21 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Pemusnahan barang ilegal di halaman Setda Sukoharjo, Selasa (30/11). (Foto: ANTARA)

Rinciannya, Rp951 juta dari pungutan cukai dan Rp95 juta dari pajak rokok, serta PPN HT senilai Rp168 juta.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengapresiasi pemusnahan barang ilegal ini.

Pihaknya berharap dengan penegakan tegas aturan bisa membuat jera pihak-pihak yang memasarkan barang ilegal tersebut.

“Kami harap dengan kegiatan ini bisa memberikan efek jera ke pelaku yang menjual barang-barang ilegal ini,” jelas dia.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya