Barang Ilegal Rugikan Negara Rp21 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo

Barang Ilegal Rugikan Negara Rp21 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Pemusnahan barang ilegal di halaman Setda Sukoharjo, Selasa (30/11). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Barang ilegal yang merupakan hasil penegakan aturan oleh Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri dimusnahkan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11). 

Barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil dari 628 kali tindakan penegakan.

Ada pula barang impor melalui Kantor Pos yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan sudah disetujui dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

“Banyaknya barang ilegal ini merupakan hasil dari sinergi antara bea cukai dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum di Soloraya yang sudah menindak pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan terkait peredaran barang ilegal di Soloraya,” kata dia, Selasa.

Budi menambahkan terdapat 15 jenis barang ilegal yang dimusnahkan saat itu. 

Salah satunya adalah rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang senilai Rp1,8 miliar.

Adapun total potensi kerugian negara mencapai Rp1,21 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya