Ayo Warga Boyolali Lapor SPT Tahunan, Bupati Said Sudah Lho!

Ayo Warga Boyolali Lapor SPT Tahunan, Bupati Said Sudah Lho! - GenPI.co JATENG
Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan menunjukkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. (Foto: Humas DPJ Jateng 2)

Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.

Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Rifki berharap bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Boyolali terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

BACA JUGA:  Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil

“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Boyolali sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” jelas dia.(*) 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya