Awas! Angkutan Barang Lebihi Muatan Bakal Ditilang di Sukoharjo

Awas! Angkutan Barang Lebihi Muatan Bakal Ditilang di Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Sejumlah petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat memeriksa truk angkutan barang dalam sosialisasi UULAJ di SPBU Jlopo Baki Sukoharjo, Selasa (15/2). (Foto: ANTARA/Humas Polres Sukoharjo)

GenPI.co Jateng - Satlantas Polres Sukoharjo menilang sebanyak 21 kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan melebihi kapasitas sepanjang Februari 2022.

Penindakan ini dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

"Kami telah menindak 6 kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Total pelanggar yang ditilang selama Februari ini, sebanyak 21 kendaraan," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  Ini 2 Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Sukoharjo

Kasatlantas menjelaskan pihaknya menggelar sosialisasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) terkait dengan over dimension dan Pasal 307 UULAJ pada Selasa (15/2).

Sosialisasi serta penindakan pelanggaran muatan ini dilakukan kepada para pengemudi kendaraan barang di Jalan Baki Sukoharjo.

BACA JUGA:  Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sukoharjo Dikenal Tertutup

Selain itu, pihaknya juga membagikan leaflet (selebaran) yang berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.

"Selama Februari 2022, kami menindak 21 pelanggar over dimension over load (ODOL). Hal itu sebagaimana diatur dalam UULAJ. Selain menindak pelanggar ODOL, juga kendaraan knalpot brong, tidak pakai helm, dan ketidaklengkapan kendaraan bermotor," papar dia.

BACA JUGA:  Begini Klaim Pemilik Bus Pariwisata yang Bawa Wong Sukoharjo

Di sisi lain, pihaknya juga menindak pengemudi truk yang melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UULAJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya