Pada aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menurut dia, akibat dari kendaraan barang yang melebihi muatan sudah banyak.
Mulai dari kecelakaan hingga menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi karena tak sesuai tonase.
BACA JUGA: Ini 2 Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Sukoharjo
"Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini. Kami imbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan," jelas dia.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News