GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Klaten resmi memberlakukan kebijakan satu arah 24 jam di ruas Jl. Pemuda, Kamis (10/2).
Selama sebulan ke depan, di ruas itu digelar uji coba implementasinya.
Awalnya, Jl. Pemuda berlaku satu arah hanya pada pukul 5.00 – 22 WIB mulai dari simpang empat Bareng hingga simpang tiga Tugu Adipura.
BACA JUGA: Hasil Tes Covid-19 Liga 1 Bikin Dragan Kecewa Berat, Ini Katanya
Di luar jam itu, lalu lintas berlaku dua arah baik dari Solo ke Jogja maupun sebaliknya.
Mulai 10 Februari 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memberlakukan ruas jalan itu satu arah selama 24 jam.
BACA JUGA: Sebulan Ada 4 AKI, Bupati Brebes Perketat Pemantauan Ibu Hamil
Kebijakan ini diambil dalam rapat forum lalu lintas Kabupaten Klaten beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini dimulai tahap sosialisasi sekaligus uji coba yang akan dilangsungkan selama satu bulan,” kata Sekretaris Dishub Klaten, Joko Suwanto, dikutip Klatenkab.go.id, Rabu (9/2).
BACA JUGA: Cokelat Batangan Asli Batang Tak Dibuat Saban Hari, Ini Alasannya
Kebijakan satu arah selama 24 jam ini didasari oleh tingginya jumlah kasus tabrakan di kawasan itu khususnya saat pergantian arus dari satu arah menjadi dua arah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News