Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2 yang Dikeluarkan Pemkot Solo

Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2 yang Dikeluarkan Pemkot Solo - GenPI.co JATENG
Rapat Gugus Tugas Covid 19 di Balai Kota Solo. (Foto: Humas Pemkot Solo)

Selain itu, pengelola rumah ibadah dilarang mengundang imam/khatib dari luar wilayah.

"Yang boleh hanya jemaah di wilayah setempat. Sarana dan prasarana penunjang seperti pengecekan suhu, hand sanitizer, dan sebagainya harus disiapkan. Juga aturan khutbah maksimal 15 menit," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (9/2).

Menurut dia, aturan soal rumah ibadah ini tak jauh berbeda dengan SE sebelumnya.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Disdag Lakukan Ini

Namun demikian, masyarakat diharapkan bisa menerapkan ini lebih ketat untuk menekan Covid-19.

“Kami minta masyarakat lebih ketat dalam menerapkan prokes saat melakukan ibadah. Aturannya masih sama hanya prokesnya saja yang diperketat," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani.(*) 

BACA JUGA:  Duh! Kasus Covid-19 di Solo Jadi 37 Sekolah, Ada Perguruan Tinggi

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Poin Penting SE Terbaru Wali Kota Solo Terkait PPKM Level 2, Simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya