GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan aturan lebih ketat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan meski Kota Solo masih berstatus pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan ini tercantum dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/500/2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Solo yang berlaku hingga Senin (14/2).
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Disdag Lakukan Ini
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam SE ini sebagai upaya Pemkot untuk mencegah kerumunan serta persebaran Covid-19.
Pertama, Pemkot mematikan lampion di kawasan Balai Kota Solo hingga Pasar Gedhe dan di sekitar Pucangarum, Sunan Jogokali, Pucangsawit.
BACA JUGA: Duh! Kasus Covid-19 di Solo Jadi 37 Sekolah, Ada Perguruan Tinggi
Kedua, aturan pelaksanaan ibadah lebih diperketat.
Kapasitas maksimal umat yang boleh melakukan ibadah di lokasi sejumlah 75% dari kapasitas ruangan.
BACA JUGA: Akhirnya! Lampion di Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan
Rumah ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Poin Penting SE Terbaru Wali Kota Solo Terkait PPKM Level 2, Simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News