Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.
Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.
Dia berharap Bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Karanganyar terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
BACA JUGA: Ini 7 Air Terjun Tersembunyi nan Memesona di Jenawi Karanganyar
“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Karanganyar sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” jelas Yulianto.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, hingga tanggal 4 Februari 2022 jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 18.369 wajib pajak.
BACA JUGA: Vaksin Booster di Karanganyar Dimulai, Bupati Disuntik Pertama
Hal ini mengalami pertumbuhan 80,60% dari periode yang sama pada 2021.
Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari wajib pajak badan 878 SPT, wajib pajak Orang Pribadi Non
BACA JUGA: Wow! Vaksinasi di Karanganyar Bertabur Hadiah, Yuk Lekas Vaksin!
Karyawan 982 SPT dan wajib pajak orang pribadi karyawan 16.509 SPT.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News