Ini Penjelasan KNKT Soal Kecelakaan Maut Bus dari Sukoharjo

Ini Penjelasan KNKT Soal Kecelakaan Maut Bus dari Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Kantor PO GA Trans di Jalan Raya Solo-Purwodadi KM 6, Kabupaten Karanganyar. (Foto: ANTARA)

Sedangkan secara fungsional kendaraan ini bisa mengerem. Selain itu, roda semua juga dalam kondisi bagus serta alurnya memenuhi syarat.

“Termasuk gap kampas dengan tromol dan ambang batas masih normal," imbuh dia.

Menurut dia, terjadi masalah kegagalan pengereman.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Bus Sukoharjo Dapat Santunan, Segini Jumlahnya

Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi, pembantu pengemudi, dikatakan pengemudi gunakan gigi 3 pada saat jalan turun.

"Hingga kendaraan meluncur dengan cepat. Di sana kan, banyak tikungan sehingga pengemudi mengerem berkali-kali. Ini juga sesuai dengan keterangan kendaraan di belakangnya, dikatakan lampu rem belakang nyala terus tetapi bus masih melaju dengan cepat, artinya saat turun bus melakukan pengereman panjang," papar dia.

BACA JUGA:  Syukurlah, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Sukoharjo

Selanjutnya, saat mendekati titik jatuh, saksi melihat pengemudi kesulitan mengerem sehingga pengemudi memutuskan memindahkan gigi dari 3 ke 2.

"Itu tidak mungkin terjadi, pasti akan masuk ke gigi netral. Tidak ada otomotif mana pun ketika kecepatan tinggi pindah gigi 3 ke 2, 4 ke 3. Jadi, pindah ke 2 gagal, akhirnya netral. Panik, dia enggak sempat tarik hand break sehingga membentur," kata dia.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Bus Dimakamkan Massal di Sukoharjo, Duh Nyesek!

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, menjelaskan bus pariwisata GA Trans lolos uji kir pada 16 November 2021 yang masa berakhirnya pada tanggal 16 Mei 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya