Syukurlah, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Sukoharjo

Syukurlah, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Sukoharjo - GenPI.co JATENG
Kondisi bus setelah kecelakaan di Jl. Dlingo-Imogiri, Minggu (6/2). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Para korban kecelakaan bus maut di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (6/2), akan mendapat santunan Jasa Raharja.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan  seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan ini akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Asal Sukoharjo

"Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum," kata dia, Senin (7/2).

Menurut dia, Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan.

BACA JUGA:  129 Pejabat di Pemkab Sukoharjo Dilantik, Bupati Beri Pesan Tegas

Dengan demikian, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan.

Ini untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekali pun.

BACA JUGA:  Bandel! Operasi Yustisi di Sukoharjo Tindak 191 Pelanggar Prokes

Santunan ini berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya