
GenPI.co Jateng - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menindak 191 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat dilakukan operasi yustisi pada Rabu (2/2).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan tim gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik.
Ini antara lain di tempat kuliner, pedagang kios, kaki lima, dan konsumen yang melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA: Ya Allah! 79 Siswa SMA IT Nur Hidayah Sukoharjo Positif Covid-19
"Kami juga melakukan operasi prokes di tempat rekreasi. Petugas menemukan 191 warga yang melanggar prokes," kata dia, Kamis (3/2).
Tim gabungan ini terdiri atas 21 anggota Polres Sukoharjo, 41 personel dari polsek, 10 personel dari Kodim 0726 Sukoharjo, 20 personel dari koramil, dan 9 orang dari Pemkab.
BACA JUGA: Mantap! Polres Sukoharjo Gandeng The Park Mall Buka Vaksin Anak
Kapolres menjelaskan warga yang melanggar prokes sebagian besar tidak memakai masker.
Mereka kemudian ditegur agar tetap disiplin prokes untuk mencegah penularan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Omicron di Sukoharjo Sudah Sembuh
Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada warga atau pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News