Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset PT PU atas berupa mobil karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan lebih dari Rp 100 juta. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus, dalam siaran pers, Jumat (28/1).

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Menurut dia, dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Cara ini dilakukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya