Manajemen PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.
Tersangka EP kemudian memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.
Investor PT Majuel, Mr HM, warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².
BACA JUGA: Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya
"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.
Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.
BACA JUGA: Pesan Bupati Klaten di Pelantikan Pejabat: Jangan Miskin Inovasi!
Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.
Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.
BACA JUGA: Dipakai Jumatan Perdana, Ini Penampakan Masjid Nur Aziah Klaten
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News