Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M

Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M - GenPI.co JATENG
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolres Klaten,Selasa (18/1). (Foto: Polres Klaten)

Manajemen PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.  

Tersangka EP kemudian memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Investor PT Majuel, Mr HM, warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.

Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.

BACA JUGA:  Pesan Bupati Klaten di Pelantikan Pejabat: Jangan Miskin Inovasi!

Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.

Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.

BACA JUGA:  Dipakai Jumatan Perdana, Ini Penampakan Masjid Nur Aziah Klaten

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya