Korban pun merasa tertarik dengan janji tersangka tersebut.
Tersangka meminta uang untuk keperluan administratif kepada korban secara bertahap.
Uang yang diminta mulai Rp 250.000 hingga Rp 500.000 disertai bukti kuitansi jika ditotal mencapai Rp 5 juta.
BACA JUGA: Jos! Antisipasi Tengkulak, Sukoharjo Bikin Bazar Produk Tani
Akhirnya korban mengetahui jika tersangka adalah penipu.
Tersangka berpura-pura menjadi dokter kemudian mengelabui korban untuk mendapatkan uang dengan dalih bisa menjadikannya PNS.
BACA JUGA: Sukoharjo Dirikan Lumbung Pangan, Bupati: Antisipasi Rawan Pangan
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo pada 2 Desember 2021.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga 2 orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka seorang residivis kasus yang sama pada 2017,” jelas dia.
BACA JUGA: Pabrik Cemari Lingkungan, Wong Sukoharjo & Pekalongan Ngadu KLHK
Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News