"Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub No 112 Tahun 2201, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat,” imbuh dia.
Supriyanto menambahkan sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat.
Dalam hal ini, perjalanan KA tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub No 112 tahun 2021.
BACA JUGA: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022
Rampungnya masa angkutan Nataru ini membuat persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News