Pengumuman! Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Naik

Pengumuman! Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Naik - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang naik 10%-20%. Kenaikan ini menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang.

Selain itu, Pemkot Semarang selama 3 tahun terakhir tidak menaikan tarif PBB.

BACA JUGA:  Begini Aturan Terbaru Ngantor ASN Pemkot Semarang

Di sisi lain, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang cukup besar.

"Kami membuat keputusan PBB tahun ini akan kami naikkan," kata Wali Kota, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi

Menurut dia, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak.

Hal ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:  Jos Tenan Pak! Setahun Hendi Jadi Wali Kota, Banjir Tinggal 3,4%

"Tahun lalu, Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp 82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya