
GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) meski wilayahnya masih berada di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah.
"Teman-teman ASN kami buat 50% di rumah dan 50% bekerja di kantor," kata Hendi, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi
Menurut dia, aturan soal ASN ini telah ditambahkan ke dalam peraturan wali kota (perwal) karena menyesuaikan dengan aturan dari pusat.
Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus kematian pasien Covid-19 masih cukup tinggi di Kota Semarang.
BACA JUGA: Asyik! Bus Trans Semarang Kini Punya Feeder 3, Ini Rutenya
Meskipun sebenarnya, kasus Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pekan lalu.
Hendi menyebut angka kematian pasien Covid-19 di wilayahnya masih tinggi.
BACA JUGA: Mantap Pak Hendi! Kota Semarang Buka 34 Sentra Vaksinasi Booster
"40% karena komorbid dan lansia, meskipun juga ada yang booster," imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News