Namun demikian, Pemkot Semarang akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp 250 juta.
Adapun optimalisasi pajak lainnya adalah memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20%.
Sebagai contoh, Hotel Siranda yang mangkrak akan dikenai tarif pajak progresif.
BACA JUGA: Begini Aturan Terbaru Ngantor ASN Pemkot Semarang
Di sisi lain, untuk Kota Lama Pemkot menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga insentif PBB sebesar 50%.
Akan tetapi, intensif untuk gedung uang mangkrak dan belum direstorasi akan dihapus.
BACA JUGA: Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi
"Jadi, mereka harus bayar penuh PBBnya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak," jelas dia.
Pada tahun ini Pemkot menargetkan pemasukan dari PBB mencapai Rp 575 miliar.(*)
BACA JUGA: Jos Tenan Pak! Setahun Hendi Jadi Wali Kota, Banjir Tinggal 3,4%
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News