Pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski aturan kapasitas dan jam operasional ada kini makin longgar.
Selain itu, untuk tempat wisata, tempat makan baik resto dan cafe, hotel dan tempat hiburan sudah mengantongi sertifikat CHSE.
Mereka juga mesti menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
BACA JUGA: Antisipasi Covid-19 Omicron, Wali Kota Semarang Siapkan Ini
Sebagai catatan pada kebijakan tersebut, pengunjung tempat wisata, tempat makan, dan tempat hiburan dibatasi hanya dengan kapasitas 50%, kini meningkat menjadi 75%, dan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News