Tak Tempati Lapak di Pasar Johar, Pedagang Disemprit Satpol PP

Tak Tempati Lapak di Pasar Johar, Pedagang Disemprit Satpol PP - GenPI.co JATENG
Lapak di Pasar Johar yang masih kosong. (Foto: semarangkota.go.id)

Nantinya lapak tersebut akan disegel menggunakan police line selama 1 bulan.

"Disdag kami minta untuk membuat BAP setelah 1 bulan saya police line, nanti kami beri waktu 15 hari dari awal penyegelan apabila tidak diambil pedagang maka Dinas Perdagangan akan membuat BAP penarikan," imbuh dia.

Satpol PP turut bertugas mengawal penataan Pasar Johar supaya berjalan dengan kondusif.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Pedagang Pasar Johar Ditata Ulang Pekan Depan

Adapun para pedagang ini hanya ditata ulang bukan diundi lagi.

"Minggu keempat Februari kami menargetkan selesai, Satpol PP bekerja sesuai Tupoksi dan kami akan mengawal sampai selesai," papar dia.

BACA JUGA:  Hore! 130 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Johar Dapat Tempat Baru

Sebenarnya, penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak September 2021 lalu.

Namun demikian, hingga kini masih ada lapak yang kosong. Pemilik lapak juga telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah.(*)

BACA JUGA:  Ini Rencana Penataan Pasar Johar, Ditarget Kelar Akhir Februari

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya