Tak Tempati Lapak di Pasar Johar, Pedagang Disemprit Satpol PP

Tak Tempati Lapak di Pasar Johar, Pedagang Disemprit Satpol PP - GenPI.co JATENG
Lapak di Pasar Johar yang masih kosong. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Pedagang yang memiliki jatah di Pasar Johar Cagar Budaya diberi waktu 15 hari untuk melapor ke Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Mereka adalah pedagang yang belum mau menempati lapak di bangunan pasar yang baru.

Total ada sebanyak 555 lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Pedagang Pasar Johar Ditata Ulang Pekan Depan

Lapak ini disegel sementara waktu oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Saya akan lakukan penyegelan terhadap 555 lapak kosong yang dibiarkan, sesuai Perda jika 3 bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Hore! 130 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Johar Dapat Tempat Baru

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang Penataan Pasar, jika dalam 3 bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan.

Jika dalam 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka dinas akan mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak.

BACA JUGA:  Ini Rencana Penataan Pasar Johar, Ditarget Kelar Akhir Februari

Satpol PP akan menyegel lapak ini pada Senin (21/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya