Mantap! Polda Jateng Sita 7.405 Knalpot Brong dalam 2 Pekan

Mantap! Polda Jateng Sita 7.405 Knalpot Brong dalam 2 Pekan - GenPI.co JATENG
Aparat Polda Jawa Tengah menyita sepeda motor dengan knalpot brong. (Foto: Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita sedikitnya 7.405 knalpot brong dari hasil operasi selama dua pekan di seluruh kabupaten/kota.

Operasi ini digelar intensif sejak 10 Januari 2022 lalu.

Dari jumlah itu sitaan terbanyak ada di Polrestabes Semarang sejumlah 1.480 kendaraan.

BACA JUGA:  Garap Kemitraan, Produksi Cokelat Batang Ditarget 800 Ton/Tahun

Kemudian, ada Polresta Surakarta dengan jumlah 486 kendaraan, Polres Blora sebanyak 313 kendaraan, dan Banyumas sebesar 295 kendaraan.

“Ini semua dilakukan menuju Jateng zero knalpot brong,” kata Dirlanas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, kepada GenPI.co, Minggu (23/1).

BACA JUGA:  KITB Optimistis Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Pascapandemi

Dia menjelaskan pengguna knalpot brong ciancam sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para pengguna knalpot brong ditilang dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.

BACA JUGA:  Bekal Wirausaha Saat Bebas, WBP Batang Dilatih Bikin Telur Asin

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," sambung dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya