Alhamdulillah, 95,73% Warga Kota Semarang dan Demak Terkaver JKN

Alhamdulillah, 95,73% Warga Kota Semarang dan Demak Terkaver JKN - GenPI.co JATENG
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar. (Foto: ANTARA)

Ini termasuk integrasi sistem antrean online di FKTP dan di rumah sakit, display ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi di rumah sakit serta kemudahan layanan komunikasi antara dokter dan pasien melalui Mobile JKN Faskes.

Sedangkan dalam pelayanan administrasi kepesertaan, selain Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) melalui nomor 081229456210, BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga meluncurkan Panduan Umum Pendaftaran Karyawan (Punakawan).

BPJS Kesehatan juga meluncurkan Pelayanan Daring Sehari Jadi sebagai layanan daring secara visual sehingga peserta tetap dapat merasakan pelayanan tatap muka bersama petugas BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Biaya Pemakaman di Kota Semarang Gratis di TPU Ini

Selain itu, untuk mendongkrak kolektibilitas iuran, BPJS Kesehatan menyiapkan Program Rencana Pembayaran Bertahap.

Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.

BACA JUGA:  Cegah Peluang Korupsi, Aset Pemkot Semarang 100% Bersertifikat

“Peserta yang menunggak bisa mengikuti program ini dengan mengakses fitur Rehab pada aplikasi Mobile JKN,” jelas dia.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya