Fantastis! PT Pura Nusa Persada Digugat Rp370 M Terkait Hak Cipta

Fantastis! PT Pura Nusa Persada Digugat Rp370 M Terkait Hak Cipta - GenPI.co JATENG
Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok, Feybe Fince Goni. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - PT Pura Nusa Persada digugat senilai Rp370 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta hologramisasi.

Gugatan itu diajukan oleh Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok, Feybe Fince Goni.

Feybe mengatakan nilai ganti rugi senilai Rp370 miliar itu merupakan perhitungan ekonomis baik kerugian materiil maupun imateriil atas pemasangan hologram pada pita cukai buatan PT Pura.

BACA JUGA:  Kemenhub Bakal Percantik Bandara Dewadaru Karimunjawa

Nilai perhitungannya adalah Rp1 per lembar pita cukai yang dibikin PT Pura.

Feybe mengaku sudah mengantongi sertifikat hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sejak 2001.

BACA JUGA:  Wow! PT KAI Angkut 2 Juta Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019.

Meski demikian, Feybe menciptakan hologram ini pada 1993. Pada tahun yang sama pula mulai terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:  Mantap! Surveilans Berbasis Masyarakat di Boyolali Jadi Contoh

“Perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001. Jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini,” ujar Feybe seperti dikutip Antara, Jumat (7/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya