
Feybe menuturkan PT Pura tidak pernah meminta izin menggunakan hologram tersebut pada pita cukai.
Dia juga sempat mengirimkan somasi kepada PT Pura. Namun, somasi ini tidak diindahkan.
Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto, membenarkan soal gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai ini.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Percantik Bandara Dewadaru Karimunjawa
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," kata Eko.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News