Wuih! Libur Nataru, Daop 4 Semarang Angkut 145.000 Orang

Wuih! Libur Nataru, Daop 4 Semarang Angkut 145.000 Orang - GenPI.co JATENG
Ilustrasi kereta api (Foto: ANTARA)

Seperti diketahui, selama periode Nataru, PT KAI memberlakukan aturan khusus sebagai syarat perjalanan menggunakan KA.

Kini aturan perjalanan KA di masa pandemi kembali menggunakan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai Senin (3/1).

Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain calon penumpang KA jarak jauh minimal sudah divaksin suntikan pertama.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

Selain itu, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menjalani tes antigen, namun harus didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya