UMK di Jawa Tengah telah diteken Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Keputusan Gubernur Jateng No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran UMP Jateng ini mengacu pada perhitungan formula dari PP No 35 Tahun 2021.
Jadwal & tiket bus AKAP Terminal Mengwi Bali ke sejumlah terminal di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Madiun, Kediri, dan Malang, Kamis (3/7), lengkap!